Paralegal Nasyiatul Aisyiyah, Berdakwah Mengurangi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Jakarta – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada tahun 2013 terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap anak kurang lebih 60% dari tahun 2012. Sebanyak 3.023 kasus pelanggaran hak anak terjadi di Indonesia dan sekitar 1.620 kasus merupakan kekerasan seksual. Pada kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus KDRT menempati angka tertinggi di tahun 2013 dengan 11.719 kasus dan 64 % dari kasus KDRT merupakan kasus kekerasan terhadap istri. Kasus kekerasan di luar ranah keluarga juga banyak terjadi, tercatat 2.507 kasus adalah kasus kekerasan dalam pacaran (KDP), 844 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, dan 667 kasus kekerasan dalam relasi personal lain. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 39 % merupakan kekerasan fisik, 29 % kekerasan psikis, 26 % kekerasan seksual, dan 6 % kekerasan ekonomi.

Berdasarkan fakta tersebut, Nasyiatul Aisyiyah sebagai organisasi otonom putri Muhammadiyah yang mempunyai tagline ramah perempuan dan anak, berusaha berkontribusi aktif dalam pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya melalui pembentukan paralegal komunitas. Mengapa berbasis komunitas? Menurut Ketua Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Norma Sari S.H., M.Hum, keberadaan komunitas sesungguhnya adalah tantangan yang bisa menjadi kekuatan jika komunitas itu digerakkan, sehingga berbagai elemen sub sistem sebuah organisasi bisa saling mendukung.

Paralegal Nasyiatul Aisyiyah diharapkan dapat membantu perempuan dan anak korban kekerasan untuk memperluas akses keadilan dan hak-haknya sebagai korban. Masih banyak hambatan yang menghalangi mereka para korban kekerasan untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan haknya. Hambatan tersebut dapat berupa hambatan budaya yang meliputi perspektif dirinya sebagai korban, perspektif aparat penegak hukum dan perspektif masyarakat maupun hambatan pada sistem peradilan.

Dalam usaha pembentukan paralegal komunitas, pada Jum’at-Ahad (12-14/9/2014) PPNA menyelenggarakan pelatihan paralegal untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahap I. Pelatihan tahap II (lanjutan) akan diselenggarakan bulan Desember mendatang. Kader Nasyiatul Aisyiyah yang mengikuti pelatihan paralegal diberikan pengetahuan secara teknis dan praktis bagaimana menghadapi kasus-kasus hukum yang sering terjadi di tengah masyarakat terkait persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Norma yang juga dosen hukum di Universitas Ahmad Dahlan menyebutkan bahwa paralegal merupakan salah satu dakwah yang dipilih oleh Nasyiatul Aisyiyah. Keberadaan paralegal menjadi penting karena tidak semua orang menggeluti dunia hukum. Poinnya adalah bagaimana agar persoalan hukum bisa dicover oleh mereka yang bukan berasal dari background pendidikan hukum sehingga mampu mengurai kasus kekerasan perempuan dan anak di tengah masyarakat menjadi penting dilakukan oleh paralegal.

Banyak hal yang menyebabkan perempuan berada dalam harkat dan martabat yang tidak seharusnya, baik disebabkan struktur politik, budaya, atau bahkan penafsiran agama yang tidak sesuai. Dengan pembentukan paralegal komunitas, Norma berharap agar mereka mampu menjadi pemantik bagi seluruh kader Nasyiatul Aisyiyah se-Indonesia untuk melakukan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat, terutama dalam melindungi hak-hak kaum perempuan dan hak anak yang menjadi korban kekerasan maupun mengalami bentuk ketidakadilan lainnya secara hukum. Tujuan jangka panjang dari program ini adalah terbentuknya Pusat Belajar Keluarga (Family Learning Center) di komunitas dimana paralegal Nasyiatul Aisyiyah berada, sebagai upaya mengurangi angka kasus kekerasan yang dari tahun ke tahun semakin tinggi di Indonesia. (orien/ima)

Bagikan Artikel:
WhatsApp Facebook X / Twitter