Norma Sari, S.H.,M.Hum. Menjelang bulan Ramadhan, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengeluarkan Putusan No 42 P/HUM/2013 yang membatalkan Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Putusan tersebut dinilai positif agar lahir ketentuan yang lebih komprehensif setingkat Undang-undang, sekaligus menjawab disharmonisasi Keppres dengan Perda tentang miras (minuman keras, nama populer minuman beralkohol). Pihak kepolisian selama ini telah melakukan razia terhadap tempat-tempat…