Eksploitasi Anak dalam Pernikahan Dini: Menatap Masa Depan Perlindungan Anak Indonesia

Oleh: Rita Pranawati MA [1]

Kasus pernikahan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa (12 tahun) dan mantan Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fani Oktara (17 tahun 9 bulan) adalah hanya sebagian contoh kecil dari eksploitasi anak-anak melalui pernikahan dini yang telah merenggut hak anak untuk hidup tumbuh dan berkembang secara wajar. Data BKKBN pada tahun 2012 menyebutkan bahwa Indonesia menduduki rangking 37 dunia dalam hal pernikahan dini dan tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja [2]. Selain itu, anak perempuan lebih sering mendapatkan beban ganda sebagai anak dan sebagai perempuan dalam pernikahan dini. Hal ini dapat dilihat dari tingginya prosentase anak perempuan yang menikah dini pada usia kurang dari 15 tahun sebanyak 0,2% dan pada usia 15-19 tahun sebanyak 11,7 % sedangkan anak laki-laki sebanyak 1,6 % [3]. Fenomena ini hanyalah gunung es dari fakta sesungguhnya mengingat masih banyaknya pernikahan anak di bawah tangan yang terjadi di Indonesia.

 Dilema perundang-undangan di Indonesia menjadi salah satu penyebabnya. Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa usia perkawinan yang sah adalah jika anak laki-laki berusia 19 tahun dan anak perempuan berusia 16 tahun. Sedangkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jelas menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Perbedaan tafsir tentang anak  ini tentu menjadi kendala bagi penegakan hukum perlindungan anak khususnya pernikahan anak-anak. Pada praktiknya, KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan tidak dapat menolak jika ada anak perempuan usia 16-18 tahun yang akan menikah. Penyesuaian undang-undang perkawinan yang memiliki perspektif perlindungan anak sangat penting dan harus segera dilaksanakan.

Pernikahan pada usia anak memiliki banyak kelemahan. Pertama, masa anak-anak adalah masa bereksplorasi, bermain, berkreasi, dan belajar agar dapat tumbuh dan berkembang secara baik sesuai usianya. Anak-anak yang menikah pada usia dini akan kehilangan pondasi perkembangan sebagai anak-anak karena harus berhadapan dengan dunia keluarga yang jauh dari usia perkembangannya. Akibatnya, anak dengan pernikahan dini akan mengalami tekanan psikis yang akan berakibat pada pernikahannya maupun kepada anaknya jika kelak ia memiliki anak. Lebih jauh lagi, pernikahan anak akan mempengaruhi kualitas keluarga dan berdampak langsung pada rendahnya kesejahteraan keluarga. Kedua, secara fisik organ reproduksi anak-anak belum  siap untuk melakukan hubungan suami istri apalagi secara psikis. Belum kuatnya fungsi rahim dan hormonal pada usia anak-anak serta kurang pahamnya perawatan pada masa kehamilan berakibat pada rentannya kehamilan seperti terjadinya tekanan darah tinggi, lahir prematur serta berat bayi lahir rendah, serta tingginya angka kematian ibu dan bayi.

Ketiga, pernikahan dunia juga berakibat pada terhentinya salah satu hak anak yaitu mendapatkan pendidikan. Pendidikan adalah salah satu cara untuk peningkatan kualitas hidup warga sementara pada sebagian besar kasus anak dengan pernikahan dini terhenti pendidikannya. Selain itu, banyak pihak masih berpikir ketika anak hamil tidak berhak mengikuti Ujian Akhir Nasional. Tentu kita sepakat untuk tidak setuju pada kehamilan yang terjadi pada anak-anak, namun membiarkan anak putus sekolah adalah bentuk pelanggaran hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Lebih jauh lagi, membiarkan anak dengan pernikahan dini putus sekolah akan membuat kemiskinan berulang serta kemungkinan kejadian pernikahan anak-anak pada generasi selanjutnya terus berlanjut.

Beberapa penyebab pernikahan dini antara lain budaya, dalih agama, putus sekolah, ekonomi, serta modernisasi. Meskipun pengaruh budaya mulai luntur, namun masih banyak keluarga yang berpikiran jika anaknya terlambat menikah akan mempermalukan keluarga sehingga mereka mendorong anaknya segera menikah walau masih belia. Ada pula keluarga yang memaksa anaknya menikah walau masih berusia anak-anak dengan alasan daripada pacaran yang mendekati zina, lebih baik dinikahkan. Sayang, alternatif yang diberikan hanya dinikahkan dan tidak ada pilihan lain seperti berdialog dampak positif negatif pacaran, mengenal pernikahan, serta alternatif mengisi waktu lainnya. Ada pula keluarga yang beranggapan dengan dalih ajaran agama bahwa jika perempuan telah dipinang maka tabu untuk menolaknya walaupun anaknya masih belia.

Kesadaran masyarakat tentang pendidikan masih kurang yang menyebabkan anak putus sekolah dan terdorong untuk cepat menikah. Temuan BKKBN menyebutkan di beberapa daerah industri, perbaikan tingkat ekonomi tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas warga dalam hal pendidikan [4]. Di daerah industri ini anak usia SMP banyak yang putus  sekolah dan menikah. Lebih jauh, tekanan ekonomi keluarga sering mendorong keluarga untuk mempekerjakan anaknya atau menikahkannya agar meringankan beban keluarga. Dalam hal ini terlihat jelas bahwa anak menjadi korban eksploitasi untuk pemenuhan ekonomi keluarga. Dalam kasus Ulfa dan Syeikh Puji misalnya  pernikahan tersebut dianggap telah mengangkat derajat ekonomi Ulfa dan keluarga.

Modernisasi yang tidak diimbangi dengan pengetahuan yang matang untuk menghadapi era teknologi juga menjadi faktor pemicu pernikahan dini. Orang tua seringkali ingin mengikuti perkembangan zaman dengan memberikan akses teknologi seperti hp dan internet tanpa mengimbangi dengan pola asuh yang tepat. Hasilnya anak belajar tentang hal-hal yang kurang tepat melalui teknologi misalnya tentang pergaulan bebas. Akibatnya, kehamilan tidak diinginkan pada anak-anak cukup tinggi yang menyebabkan anak dinikahkan dengan tujuan agar keluarga tidak menanggung malu.

Penguatan peran orang tua untuk mendidik anak dan mencegah pernikahan dini menjadi kunci utama. Hal ini sejalan dengan UU Perlindungan Anak pasal 26 ayat 1c bahwa orang tua wajib dan bertanggung jawab mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Penghargaan terhadap pendapat anak sebagai salah satu prinsip dasar Konvensi Hak Anak menjadi penting untuk diterapkan apalagi menyangkut masa depan anak itu sendiri. Pada kasus pernikahan anak-anak, orang tua lebih banyak dominan dan tidak melibatkan anak-anak sebagai subjek untuk berpendapat. Pemenuhan wajib belajar 9 tahun juga akan menjadi salah satu upaya preventif terjadinya pernikahan dini. Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak pasal 48 yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak. Penelitian di berbagai dunia membuktikan pendidikan dapat mengurangi terjadinya pernikahan dini. Begitu pula peran guru, aparat pemerintah dari desa, kecamatan, KUA, hingga pengadilan agama untuk mencegah pernikahan dini menjadi kunci keberhasilan pencegahan pernikahan anak-anak sebagai upaya perlindungan hak anak di Indonesia masa yang akan datang.


[1] Ketua Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Alumni Monash University Australia

[2] BKKBN, Pokja Analisis Dampak Sosial Ekonomi Terhadap Kependudukan, Ditdamduk, Kajian

Pernikahan Dini Pada Beberapa Provinsi Di Indonesia: Dampak Overpopulation, Akar

Masalah dan Peran Kelembagaan di Daerah, 2012

[3] BPS masih menggunakan kategorisasi usia 15-19 tahun tidak 15-18 sebagai batasa usia anak.

[4] BKKBN, Pokja Analisis Dampak Sosial Ekonomi Terhadap Kependudukan, Ditdamduk, Ibid.

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply






Departemen Kominmas Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah-2013-


Bagikan Artikel:
WhatsApp Facebook X / Twitter
Artikel Sebelumnya
MIRAS PASKA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Artikel Selanjutnya
Problematika Perlindungan Anak di Indonesia