MIRAS PASKA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Norma Sari, S.H.,M.Hum.
Menjelang bulan Ramadhan, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengeluarkan Putusan No 42 P/HUM/2013 yang membatalkan Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Putusan tersebut dinilai positif agar lahir ketentuan yang lebih komprehensif setingkat Undang-undang, sekaligus menjawab disharmonisasi Keppres dengan Perda tentang miras (minuman keras, nama populer minuman beralkohol). Pihak kepolisian selama ini telah melakukan razia terhadap tempat-tempat usaha yang memperdagangkan secara illegal, agar masyarakat sejauh mungkin terhindar dari efek negatif. Beberapa ormas keagamaan, di luar otoritasnya, juga melakukan razia dan sweeping peredaran miras di berbagai daerah di tanah air. Sebuah aksi sosial yang sering kontra-produktif dengan penegakan hukum secara umum. Akhirnya, pembatalan ini melahirkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana dampak serta masa depan pengaturan produksi dan penjualan miras di Indonesia?
Selama ini pengaturan miras dituangkan dalam Keppres No 3 Tahun 1997, beberapa Peraturan Menteri Kesehatan, Perdagangan dan Perindustrianserta Peraturan Daerah misalnya di Luwu Timur, Bantul, dan Kota Bekasi.
Dalam proses produksi, pengusaha diwajibkan memiliki ijin. Sedangkan dalam proses peredaran dan penjualan, minuman beralkohol dengan kadar lebih dari lebih dari 2,5% sampai dengan 55% dilarang diedarkan dan dijual di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya serta dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit. Bagi mereka yang belum genap berusia duapuluh lima (25) tahun dilarang menjadi sasaran peredaran dan penjualan.
Beberapa peraturan mengenai miras yang tersebar menimbulkan problem dalam implementasi terutama harmonisasi dan penegakan hukum. MA selama ini telah membatalkan beberapa pasal dalam peraturan daerah yang bertentangan dengan Keppres3/1997, misalnya terhadap Perda Kabupaten Kuningan, Kota Jambi dan Kabupaten Subang. Problem harmonisasi pada intinya seputar Pemerintah Daerah yang memperketat aturan, misalnya jika dalam Keppres larangan untuk mengedarkan dan menjual kepada mereka yang belum yang berusia 25 tahun, dalam Perda diatur 21 tahun. Ada juga Perda yang mengatur bahwa kelompok yang produksi, peredaran dan penjualannya dikategorikan dalam pengawasan adalah semua golongan yakni A, B, C, dan D, tidak berdasarkan prosentase kadar alkohol.
Problem penegakan hukum lebih banyak kepada penerapan sanksi yang kurang memadai sehingga banyak penyalahgunaan produksi, peredaran dan konsumsi. Ketidaktegasan aparat, kemampuan jangkauan wilayah operasi, sering membuat masyarakat gerah dengan kondisi tersebut. Efek dari penyalahgunaan miras semakin dirasakan sementara hukum tidak berwajah mampu menjadi senjata ampuh untuk mencegah maupun memperbaiki keadaan.
Pembatalan Keppres No 3 tahun 1997 berakibatpada level nasional peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai miras saat ini mengalami kekosongan. Adapun peraturan yang terkait dengan minuman beralkohol di dalam Kitab Undang-undangHukum Pidana (KUHP) tertuang pada Pasal 537, Pasal 538 dan Pasal 539. Penjelasan Pasal 300 menyebutkan tanda-tandanya orang yang telah mabuk adalah dari mulutnya keluar nafas yang berbau alkohol (minuman keras). Gangguan yang diakibatkan oleh orang yang mabuk diatur dalam Pasal 492 KUHP. Akibat di level lokal adalah bagi daerah yang memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai miras maka mereka dapat memberlakukan perda tersebut sebagai sumber hukum. Sedang terhadap daerah yang Perdanya dibatalkan oleh Putusan MA dengan mendasarkan pada Keppres 3/1997 maka sejak pembatalan Keppres, Perda yang dibatalkan dapat berlaku kembali.
Kondisi kekosongan ini sebenarnya yang paling tepat diisi dengan Undang-undang, tetapi prosesnya tidak sederhana. Alternatif pilihannya adalah pertama, untuk sementara membuat Peraturan Presiden. Alasannya adalah (1) Keppres tidak lagi diatur dalam hierarki sesuai Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; (2) sifatnya mengatur (regelling); (3) proses pembuatannya lebih sederhana dan mudah; (4) sifatnya nasional sehingga secara simultan mampu menjawab permasalahan yang ada dalam skala lebih besar; dan (5) daerah-daerah yang belum memiliki perda miras akan dapat berpayung hukum Perpres.
Kedua, bagi daerah yang belum memiliki Perda miras segera menyusun Perda. Kelebihannya adalahakan lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakter dearah masing-masing dalam mengendalikan miras. Karena pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah tidak terlepas dari tugas untuk membina ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerahnya. Saat ini banyak daerah yang belummemiliki peraturan tentang miras. Antisipasi lainnya dalam ketiadaan kaidah hukum maka adalah gerakan moral masyarakat menjadi pengendali tata kehidupan bermasyarakat. Gerakan moral ini dalam kerangka yang benar, menghindari jangan sampai menggunakan aksi-aksi kekerasan.
Kebutuhan miras diatur secara lebih komprehensif dalam produk Undang-undang saat ini semakin mendesak. Perlukah miras dilarang atau dikendalikan? Pelarangan lebih berterima bagi mereka yang berpendapat miras merupakan ancaman kehidupan. Larangan secara hukum bermakna mengikat untuk dipatuhi dan jika dilanggar dikenakan sanksi. Namun melarang sama sekali akan menimbulkan persoalan tersendiri yakni semakin sukar mengawasi dan mengendalikan peredaran gelap miras. Pengendalian juga tidaklah cukup, mempertimbangkan berdasar kebutuhan saat ini harus ditingkatkan menjadi pengendalian ketat. Artinya melakukan pembatasan ketat terhadap produksi, peredaran, penjualan dan konsumsi. Kalaupun ada tempat yeng menjual miras dipastikan sangat terbatas dengan ijin. Selain itu sanksi yang tegas dan dapat diimplementasikan menjadi konsekuensi logis dari kebutuhan pengetatan. Tugas pemerintah sebagai aparat penegak hukum menjadi berat namun sebanding dengan besarnya ancaman kerusakan akibat miras yang menyangkut keselamatan terutama generasi muda bangsa dan negara.
Menganalisis permohonan PK ke MA atas Keppres 3/1997, para pemohon mendalilkan dirugikan kepentingan ekonomis. Bagaimana jika dikaitkan dengan kepentingan menyelamatkan generasi muda? Karena dalam kenyataaannya miras disalahgunakan oleh orang yang belum berusia 25 tahun, belum 21 bahkan oleh anak-anak (berusia di bawah 18 tahun). Sebenarnya saat ini menjelang tahun 2014 yang dikapitalisasikan secara politik sebagai tahun perebutan kekuasan adalah momentum yang sangat tepat bagi para wakil rakyat secara politis menunjukkan kepedulian untuk menyegerakan Undang-undang miras, sekaligus secara substantif menjawab persoalan. Kita tunggu sambil terus menyuarakan dan mengupayakan dapat diwujudkan!
Dimuat di Republika 12 Juli 2013
You can leave a response, or trackback from your own site.
