SERUAN DUKUNGAN TERHADAP AKSI KAWAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN PENOLAKAN RUU REVISI UNDANG-UNDANG PILKADA

SERUAN DUKUNGAN TERHADAP AKSI KAWAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN PENOLAKAN RUU REVISI UNDANG-UNDANG PILKADA

NASYIAH.OR.ID, JAKARTA — Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) menyampaikan seruan dukungan resmi terhadap Aksi Mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak keras segala bentuk manuver politik yang berupaya menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

PPNA menilai bahwa Putusan MK merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding) sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Putusan tersebut adalah angin segar bagi demokrasi Indonesia karena membuka ruang kompetisi yang adil, memperluas pilihan calon pemimpin bagi rakyat, serta menutup celah hegemoni kekuasaan yang manipulatif.

“Upaya merevisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi adalah langkah mundur yang mencederai supremasi hukum, merusak etika konstitusi, dan mengabaikan aspirasi rakyat berdaulat. Demokrasi yang sehat menuntut kepatuhan mutlak pada aturan main konstitusi yang berkeadilan,” demikian pernyataan resmi PPNA.

Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah mengimbau seluruh kader di wilayah dan daerah untuk terus bersikap kritis, santun, menjaga perdamaian nasional, dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat sipil guna menjaga api perjuangan reformasi dan tegaknya negara hukum di Republik Indonesia.

Bagikan Artikel: