Menyoal Kekhawatiran Publik Pada PP Kespro

Yogyakarta – Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi tak sedikit mengundang kontroversi. Pasalnya, salah satu bab dalam PP tersebut mengatur perihal aborsi yang masih mengundang perdebatan, walau kenyataannya tindakan aborsi merupakan realitas dengan berbagai faktor penyebab. Hal tersebut mengemuka dalam Kajian Bulanan PP Nasyiatul Aisyiyah yang diselenggarakan di Aula PP Ahmad Dahlan (11/10/2014).
Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc, M.Ag., Ketua Bagian Kemasyarakatan dan Keluarga Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang menjadi narasumber dalam kajian tersebut juga menyayangkan respon yang cenderung melampaui persoalan yang semestinya diperhatikan secara menyeluruh. Bahkan, PP yang seharusnya bernama PP Kesehatan Reproduksi ini kemudian lebih populer dengan sebutan PP Aborsi.
Padahal, Wawan mengingatkan, PP Kespro ini tidak semata mengatur aborsi, tapi bagaimana perempuan dijamin dan memiliki akses terhadap hak kesehatan reproduksinya sehingga dapat menjalankan fungsi reproduksinya dengan aman dan nyaman, melahirkan generasi yang sehat, serta mengurangi Angka Kematian Ibu di Indonesia yang masih tinggi. Wawan mencontohkan, bagaimana agar perempuan dapat mengandung dengan nyaman, dan kenyamanan itu bukan fisik semata tapi lahiriah dan batiniah. Ketika perempuan dihadapkan pada ketidaknyamanan, baik ketika perempuan diperkosa atau kehamilannya dinyatakan bermasalah secara medis sehingga membahayakan keselamatan janin maupun sang ibu, maka muncullah tindakan aborsi.
Staf pengajar UIN Sunan Kalijaga tersebut mencoba membaca spirit munculnya pasal tentang aborsi. “Pemerintah bermaksud menyediakan aturan yang harus dipenuhi dengan seksama agar tidak semua orang bisa melakukan aborsi, dan aborsi hanya dilakukan dengan kondisi tertentu dengan prasyarat tertentu pula,” jelas Wawan.
Wawan kemudian mencontohkan fatwa diperbolehkannya pengguguran kandungan yang dikeluarkan oleh Mufti Bosnia setelah mengumpulkan para dokter dan mufti. Fatwa ini menjawab pertanyaan para gadis muslimah Bosnia saat itu yang mengalami kehamilan akibat perkosaan tentara-tentara Serbia saat agresi besar-besaran Serbia ke Bosnia. ”Alasan yang sama juga disebutkan dalam pasal-pasal pada PP No. 61 ini, pasal 31 dan 34,” ungkapnya.
Meski begitu, Wawan menggarisbawahi pentingnya definisi perkosaan, bagaimana perkosaan dibuktikan, siapa yang berhak melakukan pengguguran, hingga indikasi medis yang memperbolehkan janin digugurkan.
Pandangan Muhammadiyah
Muhammadiyah sendiri, terang Wawan, berpandangan bahwa pada dasarnya aborsi haram dilakukan. “Sejak terjadinya konsepsi (pembuahan), ketika sperma bertemu dengan ovum, maka disana sudah ada kehidupan sehingga aborsi tidak boleh dilakukan,” katanya. Muhammadiyah membolehkan aborsi yang dilakukan dengan kriteria abortus provocatus medicinalis. “Aborsi boleh dilakukan atas persetujuan dokter-dokter ahli, karena ada alasan-alasan tertentu harus melakukan aborsi,” jelas Wawan.
Pengguguran kandungan boleh dilakukan untuk melindungi Ibu. Islam melarang menyelamatkan janin dengan mengorbankan ibunya. Sedangkan menyelamatkan ibu si bayi daripada bayi merupakan tindakan akhaffudlararain, yaitu menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang membahayakan.
Tapi Wawan juga tak menampik kekhawatiran publik terhadap penyalahgunaan PP No 61 tahun 2014 pada pasal-pasal terkait aborsi untuk hal-hal yang tidak bertanggungjawab. Dengan begitu, setiap warga negara perlu mengawal PP ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. (hajar/ima)
You can leave a response, or trackback from your own site.
